
BNNK Tanjung Jabung Timur melalui Seksi P2M dan Seksi Rehabilitasi BNNK Tanjab Timur melakukan Sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba. Sosialisasi disampaikan kepada 80 orang pelajar SMAN 10 Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dalam kesempatan ini materi disampaikan oleh staf Rehabilitasi BNNK Tanjung Jabung Timur (Nurkumalasari, AMK). Adapun materi yang disampaikan terkait prosedur Rehabilitasi di Klik Pratama BNNK Tanjung Jabung Timur. Banyak pelajar salah persepsi bahwa jika melaporkan diri ke BNN akan di Tahan namun penyuluh menyampaikan bahwa bagi korban penyalahgunaan Narkoba wajib menjalani program Rehabilitasi Narkoba.