
BNNK Tanjung Jabung Timur melalui seksi Rehabilitasi melaksanakan kegiatan Diseminasi Informasi Melalui Radio Lokal Daerah yang dilaksanakan pada hari Jum’at (18/7/20) bertempat di Studio Radio Suara Tanjung Jabung Timur Sidomukti FM.
Dalam kegiatan tersebut, Fasilitator Seksi Rehabilitasi BNNK Tanjung Jabung Timur Wahyu Firman, Am.ak yang didampingi Konselor Rehabilitasi R. Cahyandri Y.U, S.Psi, menyampaikan Edukasi Tentang Layanan Rehabilitasi Rawat Jalan dan Pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu.
“Bagi Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ingin direhabilitasi silahkan langsung datang ke BNNK Tanjung Jabung Timur sesuai UU No 35 tahun 2009 pasal 54-56 tentang rehabilitasi, pecandu/korban penyalahgunaan narkoba wajib direhabiliatasi.” ungkapnya. (Yt)